Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

Rabu, 03 Januari 2024 – 14:17 WIB
Cawapres RI nomor urut dua di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com - JAKARTA - Calon Presiden RI nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1) siang.

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya di Car Free Day Jakarta, pada 3 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA: Dukung Gibran, Sejumlah Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi

Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) sekitar pukul 13.38 WIB dengan mengenakan baju berwarna cokelat. Hanya saja, Gibran tidak memberikan keterangan kepada para wartawan.

Sebelum kedatangan Gibran, beberapa personel dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah terlebih dahulu sampai di Kantor Bawaslu Jakpus. Di antaranya ialah Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Pandjaitan dan Habiburokhman.

BACA JUGA: Bakal Dilaporkan TKN Prabowo-Gibran ke DKPP, Bawaslu Jakpus Merespons Begini

Adapun Habiburokhman mengatakan kedatangan Gibran di Kantor Bawaslu Jakpus sebagai bentuk ketaatan kepada hukum. 

"Sebagai warga negara yang taat hukum, ya Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini. Ya kami sebagai tim, mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi lebih dahulu (dengan Bawaslu Jakpus)," kata dia.

BACA JUGA: Bawaslu Jakarta Pusat Panggil Ulang Gibran

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Sebelumnya, pada Jumat (29/12), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain, seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik. 

Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Dimas mengatakan dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pusat.

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler