Gibran Rakabuming Siap jadi Juru Kampanye PDIP di Surakarta

Jumat, 05 Mei 2023 – 17:05 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, SURAKARTA - Wali Kota Surakarta Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka mengaku hingga saat ini dia belum mendapat instruksi resmi untuk menjadi juru kampanye bagi PDI Perjuangan di wilayah Surakarta pada Pemilu 2024.

Putra sulung Presiden Jokowi itu memastikan siap menerima tugas yang diberikan tersebut.

BACA JUGA: Soal Wacana Gibran jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Merespons Begini

"Ya, kalau dikasih tugas, saya berangkat. Saya tergantung arahan dan perintah. Kalau ditugasi, langsung mangkat (berangkat)," ujar Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.

Gibran pun mengaku belum ada bayangan dan rencana apa pun terkait upaya kampanye pemenangan partai banteng moncong putih tersebut.

BACA JUGA: Survei Terbaru Jelang Pilpres 2024: Elektabilitas Gibran Mengejutkan

"Menunggu instruksi dulu, disuruh ngapain, penetrasi ke mana. Kan saya butuh instruksi juga dari ketua umum, ini belum dapat," katanya.

Terkait kemungkinan dirinya harus menjalani cuti sebagai Wali Kota Surakarta selama menjadi juru kampanye, Gibran pun belum dapat memastikan hal itu.

BACA JUGA: Gibran Geram Gegara Isu SARA lalu Singgung Capres 2 Kali Kalah, Sindir Prabowo?

"Ya, nanti dulu, lihat dulu," imbuhnya.

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta akan menjadikan Gibran sebagai juru kampanye pemenangan Pemilu 2024 untuk wilayah Surakarta.

"Nanti, Mas Gibran, pak wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta Her Suprabu.

Her mengatakan nama-nama tersebut akan diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta.

Selanjutnya, jika sudah ditetapkan, maka akan dicatatkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye resmi.

"Ini kami inventarisasi dulu tokoh-tokoh yang akan kami masukkan," ujarnya. 

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
???????

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler