Gila! Begini Pengakuan Suami yang Jual Istri Kepada Tiga Pria

Senin, 20 Juli 2020 – 18:23 WIB
Polres Cianjur menggelar kasus penjual istri menjadi PSK, Senin (20/7). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - EY, suami yang menjual istrinya sebagai PSK melalui media sosial ditetapkan sebagai tersangka pelaku perdagangan orang dan terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Senin.

BACA JUGA: Suami Jual Istri Kepada Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 400 Ribu

Ia menjelaskan, dari prostitusi online yang dilakukan terhadap istrinya, tersangka meminta imbalan Rp 100.000 untuk sekali main. Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

Ia mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Suami Banting Istri Gegara Ikan Asin

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Mengingatkan Pentingnya Pesantren Menerapkan Protokol Kesehatan

Selama ini dia menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar, bahkan dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video layaknya kasus yang sama dengan Vina Garut yang sempat viral.

"Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar. Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan," katanya.

Sebelumnya Timsus Satreskrim Polres Cianjur menangkap pasangan suami istri dan seorang pemesan dari dalam kamar penginapan di Jalan Raya Cianjur-Cibeber.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui H kerap dijual suaminya EY sebagai PSK dan melayani pesanan perilaku s*ks menyimpang dari pemesan melalui jejaring media sosial. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler