jpnn.com - MAKASSAR - Aksi percaloan masuk ke Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dilakukan dua wanita berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), terbongkar.
Dua wanita itu adalah Rahmatia alias Ita (36), beralamat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Makassar. Ia bekerja sama dengan Nurjannah Jalil (53), warga Jalan Bangkala Dalam 2 nomor 127 Makassar.
BACA JUGA: 7 Pria Digerebek saat Pesta Narkoba, Coba Kabur dan Tikam Polisi
Rahmatia diketahui sebagai staf di bagian Arsip Rektorat Unhas. Sementara Nurjannah mengaku sebagai PNS. Keduanya diamankan anggota Polsek Tamalanrea, Senin (5/12) kira-kira pukul 14.30 Wita.
Mereka sempat semalaman berada di Mapolsek Tamalanrea. Usai menjalani pemeriksaan intensif di tempat ini, Nurjannah dan Rahmatia kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa (6/12) siang.
BACA JUGA: Lihat nih, Ribuan Warga Rembang Doa Bersama untuk Pembangunan Pabrik Semen
Kepala Humas dan Protokol Unhas, M Dahlan Abubakar, kemarin mengonfirmasi jika Rahmatia adalah PNS di rektorat Unhas. Sementara Nurjannah yang disebut-sebut sebagai peluncur dalam kasus ini, tidak diketahui bekerja di mana.
”Kalau Rahmatia memang PNS di bagian Arsip Rektorat. Kalau Nurjannah, saya tidak tahu. Katanya PNS guru,” ujar Dahlan, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Rabu (7/12).
BACA JUGA: Alamak! Anggota Dewan Adu Jotos Saat Sidang Paripurna
Dia mengakui, Rahmatia memang bermasalah. Dia sebelumnya ditempatkan di Fakultas Hukum (FH). Namun ada laporan yang masuk ke rektorat kalau Rahmatia suka memalak mahasiswa. Akhirnya ia dipindahkan ke bagian arsip rektorat agar tidak lagi berhubungan dengan mahasiswa.
Meski telah dipindahkan, perilaku Rahmatia tak berubah. Sebaliknya, malah menjadi-jadi. Ia menjadi calo penerimaan maba. Janjinya, bisa meloloskan masuk ke Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG).
"Kalau untuk masuk FKG, dia memasang tarif Rp 135 juta. Sementara untuk Fakultas Kedokteran, ada dua laporannya. Masing-masing Rp 400 juta dan Rp 200 juta,” beber Dahlan.
Kelakuan Rahmatia tak sampai di situ. Ia bahkan nekat memalsukan surat keputusan (SK) penetapan 19 orang mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
"Keterangan yang diperoleh dari WR (Wakil Rektor) III (DR Ir Abd Rayid Abdul Jalil,MSi), uang telah dikumpulkan Rahmatia mencapai Rp 1.079.000.000. Untuk angka itu, 19 orang membayar Rp 100 juta saja, sudah mencapai Rp 1,9 miliar. Mungkin belum semua membayar. Baru sebagian,” terang Dahlan.
Menyusul penangkapan Rahmatia bersama seorang komplotannya, Dahlan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. ”Apapun hasilnya akan kami ikuti. Biarkan polisi bekerja,” imbuhnya.
Bagaimana dengan sanksi? Dahlan menegaskan, jika nantinya palu hakim menjatuhkan vonis di atas lima tahun penjara, otomatis Rahmatia akan dipecat dari statusnya sebagai PNS. Namun, jika kurang dari lima tahun, akan dikenai sanksi disiplin PNS.
”Sebagai PNS akan ada sanksi yang diberikan. Untuk saat ini proses hukum formal dulu yang berjalan. Setelah itu sanksi disiplinnya,” tegas Dahlan.
Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol H Burhanuddin membenarkan penangkapan Rahmatia bersama rekannya, Nurjannah. Ia kemudian menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Bermula ketika keduanya diamankan di rektorat Kampus Unhas, Senin (5/12) siang. Mereka diduga telah melakukan penipuan terhadap calon mahasiswa baru (maba) yang hendak masuk ke FK Unhas.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea menginstruksikan Panit II, Ipda Alimuddin untuk meluncur ke kampus Unhas.
Benar saja. Kedua perempuan itu telah diamankan di gedung rektorat. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi yang memeriksanya, Nurjannah memberi penjelasan. Awalnya, ia sementara mengurus anak perempuannya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unhas. Saat itu ia meminta bantuan kepada Dr Rahman.
Namun, Dr Rahman mengarahkan Nurjannah ke Rahmatia, yang disebut sebagai panitia penerimaan. Keduanya kemudian berhasil bertemu.
Rahmatia menyatakan sanggup untuk mengurus anak Nurjannah masuk Fakultas Kedokteran Unhas. Pada saat bersamaan, Rahmatia menawarkan kepada Nurjannah mencari orang lain yang berminat masuk Fakultas Kedokteran. Ia berdalih, masih ada kuota kosong yang belum terisi.
”Nurjannah kemudian menyampaikan hal tersebut kepada anaknya yang juga seorang dokter. Informasi itu selanjutnya disampaikan ke perempuan Aqilah dan Ikeh. Aqilah lalu menyampaikan kepada ibunya. Dia mengiyakan dan menyatakan bersedia anaknya diurus masuk Fakultas Kedokteran dengan biaya Rp 325 juta,” terang Burhanuddin menirukan penjelasan Nurjannah.
Beberapa waktu berselang, orang tua Aqilah mempertanyakan realisasi janji tersebut. Janji tinggal janji. Rahmatia hanya selalu meminta untuk bersabar, karena sementara diurus.
Karena tak kunjung ada bukti, orang tua Aqilah kemudian bermaksud memasukkan anaknya di Fakultas Kedokteran universitas swasta di Makassar. Dia pun meminta agar uangnya dikembalikan.
Namun, Rahmatia tak bisa memenuhi permintaan tersebut. Dia pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Tamalanrea dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. (jul-ita/rus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Razia Satpol PP di Warnet
Redaktur : Tim Redaksi