DENPASAR-Masih ingat keresahan sebagian nasabah bank dengan munculnya kasus lenyapnya duit di rekening tabungan masing-masingKasus menghebohkan jagat Bali belum lama ini, memang sudah menyeret dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
BACA JUGA: Bawa 17 Kg Sabu, Empat WN Iran Divonis 18 Tahun
Keduanya divonis kemarin (15/6).Agus Guntomo alias Black Sweet, 37, dan Ngatemin, 38, dua terdakwa kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) oleh majelis hakim pimpinan Sigit Sutanto divonis 1,5 tahun penjara
Dalam putusannya kemarin, majelis hakim hanya mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara
BACA JUGA: Polisi Sita Duit Gayus Rp 88 Miliar
Sementara jaksa penuntut umum menuntutnya dua tahun penjara,BACA JUGA: Pemkot Bandung Cekal Ariel,Luna dan Cut Tari
""Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut memberi bantuan untuk terjadinya tindak kejahatan pembobolan ATM," terang ketua majelis hakim Sigit Sutanto kemarin.Bantuan yang dimaksud yakni peran kedua terdakwa dalam membuat cover kamera tersembunyi yang dipasang di atas keypad mesin ATM untuk mengambil PIN nasabah dan data kartu nasabah dengan menggunakan skimmer untuk selanjutnya dibuat kartu ATM palsu.
Pembuatan skimmer dan kamera tersembunyi dilakukan Agus dan Ngatemin pada pertengahan 2009 lalu di Jalan Pulau Adi Denpasar atas permintaan Hendri Hartanto yang hingga saat ini masih dalam status buronSkimmer itu selanjutnya dipasang di mulut kartu ATM untuk mengambil data kartu ATM nasabahSedangkan kamera tersembunyi berwarna abu-abu yang sama dengan warna mesin ATM dipasang di atas keypad mesin ATM untuk melihat PIN nasabah.
Data kartu beserta PIN nasabah itu selanjutnya dikirimkan kepada seseorang bernama Marinuf di Bulgaria untuk diolah dengan cara menyesuaikan data kartu ATM dengan PIN nasabahSetelah diolah sekitar tiga bulan, data tersebut dikirimkan kembali kepada Hendri Hartanto via email, untuk selanjutnya dibuatkan kartu ATM sesuai data tersebut.
Kartu ATM palsu itu selanjutnya digunakan untuk membobol dana nasabah baik dengan cara transfer maupun penarikan tunai pada 16-17 Januari 2010Pembobolan dilakukan di berbagai konter ATM, yakni Bali 146 lokasi, Jakarta 14 lokasi dan lima lokasi lainnya di sejumlah daerahSelain itu juga dilakukan di Australia dengan menyasar 69 konter ATM dengan mengakibatkan pihak BCA mengalami kerugian sebesar Rp5, 8 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim menilai, selain merugikan orang lain, perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat di dalam negeri dan luar negeri""Kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan meringankan hukuman," imbuh Sigit.
Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa yang menolak didampingi pengacara langsung menyatakan menerima.(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semakin Dirazia, Makin Penasaran
Redaktur : Tim Redaksi