jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami sindikat jual beli bayi, yang empat pelakunya baru dibekuk, Selasa (1/3) dini hari.
Mereka yang ditangkap itu adalah Uripah alias Desi (33), Sri Mulyaningsih (39), Kokom (43), dan seorang pembeli bayi bernama Mini (56).
BACA JUGA: Hati-hati Sindikat Modus Penjual Bayi dengan Modus ini
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku menjual seorang bayi empat bulan berinisial SS senilai...Rp 2,5 juta.
"Bayi dijual kepada Mini dengan harga Rp 2,5 juta. Mini ini seorang janda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di kantornya, pada Selasa (1/3).
BACA JUGA: SADIS! Korban Diperkosa Tiga Kali saat Sudah Sekarat
Hasil penjualan itu dibagi menjadi tiga. Bagian paling besar didapat Uripah alias Desi dengan nilai Rp. 2,2 juta. "Dua pelaku lainnya dapat Rp 150 ribu masing-masing," imbuhnya.
Tiga pelaku sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Begal Nyaris Tewas Dikeroyok Massa
Krishna melanjutkan, dengan kasus ini pelaku akan dijerat pasal 328 KUHP dan Pasal 83 junto pasal 76 F undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Penyidik masih terus mendalami," tandas Krishna. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ohh..Ini Sebabnya Permohonan Jessica Ditolak
Redaktur : Tim Redaksi