Gilang 'Bungkus' Ditangkap di Rumah Pamannya, Mengumpet?

Jumat, 07 Agustus 2020 – 18:20 WIB
Petugas dari Kepolisian Polrestabes Surabaya bersama Polres Kapuas, saat mengamankan Gilang Bungkus pelaku fetish pocong jarik dikediaman pamanya. Foto ANTARA/ HO

jpnn.com, KAPUAS - Polres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku fetisisme pocong jarit yang dikenal 'Gilang Bungkus'.

Nama Gilang mendadak viral setelah munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial terkait aksi fetisisme pocong yang diskenariokannya.

BACA JUGA: Pelaku Fetish Jarik Gilang Bungkus Seharusnya Bisa Dipidana

Gilang diduga mendapat kepuasan tersendiri dari foto maupun video orang lain yang dibungkus dengan kain jarit atau batik.

"Kami dari Polres Kapuas telah membantu tim dari Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka G yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang ITE," ujar Kapolres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti, Jumat (7/8).

BACA JUGA: Heboh Foto dengan Gilang Bungkus Beredar Luas, Ernest Prakasa Beri Penjelasan Begini

Pelaku G ini, kata Manang, sejak Minggu (2/8) lalu, sudah diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polres Kapuas.

Selama proses penyelidikan itu, pihaknya berkomunikasi terus dengan tim dari Polrestabes Surabaya hingga menunggu mereka datang.

BACA JUGA: Polisi Sudah Terima Laporan Tiga Laki-Laki Korban Gilang Bungkus

Pelaku yang merupakan warga asal dari Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini, ditangkap di kediaman rumah pamanya di Jalan Cilik Riwut, RT 21, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat ditangkap di rumah pamannya, Gilang pasrah dan tidak melakukan perlawanan.(ANTARA/JPNN)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler