Giliran 101 WN Taiwan Dideportasi

Selasa, 14 Juni 2011 – 05:04 WIB

JAKARTA - Setelah mendeportasi 76 pelaku kejahatan cyber crime yang merupakan Warga Negara (WN) Tiongkok, Senin (13/6) pagi laluMabes Polri dan Dirjen Imigrasi kembali mendeportasi 101 WN Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan yang sama

BACA JUGA: Pencuri Memori Card Ditelanjangi Warga

Ke 101 pelaku itu terdiri dari 90 pria dan 11wanita dikirim pulang ke  negerinya dengan dua pesawat China Airlines jenis Boeing 737-300 dengan nomor penerbangan CI 2762 dan nomor penerbangan B 18606


Semua WN Taiwan  ini diberangkatkan dari Terminal Keberangkatan II D Bandara Soekarno-Hatta pukul 10.00

BACA JUGA: Adik Syamsul Arifin Ditangkap

Para pelaku asal Taiwan itu dideportasi dengan pengawalan 37 anggota Central Investigation Biro (CIB) Taiwan (kepolisian Taiwan, Red)
Turut dalam deportasi itu 6 petugas Imigrasi Taiwan yang ikut masuk dalam pesawat

BACA JUGA: Elus Paha Amoy, Tukang Ojek Diamankan

Para pelaku  digiring ke bandara dengan pengawalan ketat Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya

Pengawalan dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nico AfintaSebelumnya, Sabtu (11/6) lalu 76 WN Tiongkok yang juga pelaku kejahatan yang sama dideportasi ke negaranyaMereka terdiri dari 50 wanita dan 26 pria dipulangkan dengan pesawat jenis yang sama dari maskapai yang juga sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan pemulangan ratusan pelaku scamming kenegaranya ini dilakukan lantaran hingga hari kelima penahanan ratusan WNA ini, tak satu pun WNI yang mengaku menjadi korbannya dan melaporkan secara resmi ke  polisi”Karena sebagian besar korban sindikat ini berada di Tiongkok dan TaiwanMereka sudah membuat laporan resmi ke kepolisian setempat,” terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, 177 WN Tiongkok dan Taiwan menjadi buronan kepolisian negaranya masing-masing karena menipu ratusan korbannya dengan cara memeras dan via internetMereka mengaku sebagai perwakilan resmi pemerintah Tiongkok atau Taiwan atau kepolisian dari kedua negara ituSelain itu, para pelaku juga menjalankan bisnis prostitusi illegal via internet dengan menawari kencan singkat dengan wanita-wanita Tiongkok atau Taiwan yang merupakan jaringan sindikat tersebut. 

Pihak kepolisian China dan Taiwan pun meminta bantuan Polri melakukan penangkapan setelah dipastikan melalui pelacakan satelit kalau sindikat ini bersembunyi di Jakarta dan sekitarnyaAkhirnya, sepanjang Kamis (9/6) lalu dilakukan operasi penyergapan di 15 lokasi di Jakarta, Tangerang dan Bekasi
Polisi berhasil menangkap 177 WN Tiongkok dan Taiwan.

Dalam operasi itu, polisi menyita 121 ponsel, 30 unit laptop, beberapa radio handy talky (HT), ratusan passpor, 24 KTP Tiongkok dan Taiwan, 28 lembar kartu kredit Bank of China, uang tunai ribuan dolar Amerika dan jutaan rupiah, 5.600 RMB mata uang China, 5 kamera, dan catatan nomor telepon milik para korbannya

Sementara itu, Kasubag Humas, Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji mengatakan selain dikawal polisi Taiwan, pendeportasian 101 WN Taiwan yang sempat menginap di lantai 3, gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu juga melibatkan tim Ditjen ImigrasiTim itu dipimpin Robert Silitonga”Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Kepolisian Taiwan, Tiongkok dan PolriSehingga proses penangkapan dan pemulangannya cepatHanya hitungan hari,” katanya(ind/gin/mos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok dengan Warga, Lima Oknum TNI Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler