jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Airin Rachmi Diany, Selasa (11/2). Wali Kota Tangerang Selatan ini diperiksa dalam kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes Banten. Yakni, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Airin hari ini diperiksa menjadi saksi untuk Ratu Atut.
BACA JUGA: Demo Pertanahan di Depan KPK Diawasi 350 Polisi
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Airin sudah memenuhi panggilan KPK. Adik ipar Ratu Atut ini tiba sekitar pukul 10.08 WIB. Meski begitu Airin tidak memberikan banyak komentar soal pemeriksaannya. "Nanti pulangnya ya," ujarnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Kabupaten/Kota di Lima Provinsi Juga Diumumkan
Seperti diberitakan, Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus dugaan dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dirjen Otda Tawarkan Solusi Penyelesaian CPNS Jalur Umum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Gelar Rakornas Pemantapan Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi