Giliran AKBP Jerry Siagian Jalani Sidang Etik Gegara Istri Ferdy Sambo

Jumat, 09 September 2022 – 20:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Kali ini giliran mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang menjalani sidang.

BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Bripka Ricky tentang Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Yosua Menjauh

Dia disidang terkait ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, salah satunya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani Polda Metro Jaya yang kemudian dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Sempat Ketakutan, Diancam Ferdy Sambo?

“Ya, menyangkut ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi."

"Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi pada konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/9).

BACA JUGA: Nama Jerry Siagian Mencuat dalam Rapat Bahas Pembunuhan Brigadir J

Sidang etik AKBP Jerry dimulai pukul 19.00 WIB, menghadirkan 13 saksi.

Sidang etik dipimpin Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto dan Kombes Pol. Rachmat Pamudji.

Anggota Kombes Pol Setias Ginting, Kombes Pol. Pitra Ratulangi.

Sebelas saksi yang dihadirkan dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi polisi yakni, AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.

Dua saksi dari LPSK berinisial ML dan YM.

"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, lainnya hadir secara virtual, yakni saksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan sidang etik AKBP Jerry Raymond akan dituntaskan dalam satu hari sehingga diperkirakan sidang dengan 13 orang saksi akan selesai hingga Sabtu (10/9) dini hari.

"Petunjuk dari Karowabprof (sidang) harus dituntaskan hari ini, karena kalau tidak tuntas sidang bakal sangat padat," katanya.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Laporan ini tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Diatur dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam laporan ini pelapor Putri Candrawathi dan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (12/8).

Penghentian dilakukan karena tidak ditemukan peristiwa pidana dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan TKP Duren Tiga atau obstruction of justice.

"Dua laporan polisi ini telah dihentikan oleh penyidik Dirtipidum," ucap Dedi.

Terpisah, juru bicara LPSK Rully Novian menyebutkan LPSK diminta untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi sidang etik untuk terduga pelanggaran AKBP Jerry Raymon Siagian.

“Subtansi kurang paham, tetapi kalau LPSK terbatas dimintai keterangan bagaimana situasi sidang atau situasi rapat ketika LPSK diundang di Polda Metro Jaya," kata Rully. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler