jpnn.com, JAKARTA - Erman Umar selaku kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyebut kliennya sempat ketakutan sehingga mengikuti skenario yang dirancang Irjen Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.
Adapun skenario itu, yakni tewasnya Brigadir J karen insiden tembak menembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
BACA JUGA: Pengakuan Bripka Ricky Rizal, Kaget & Bengong Saat Ferdy Sambo Memerintah
"Bukan (Diancam Ferdy Sambo), dia (Bripka RR) takut," kata pengacara Erman kepada wartawan, Jumat (9/9).
Erman menambahkan saat Bripka Ricky Rizal dikunjungi keluarganya, kliennya itu mulai berani berkata sesungguhnya soal pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Hasil Lie Detector Ferdy Sambo, Begini Kata Irjen Dedi
"Keluarganya masuk sudah mulai berani dia (Bripka RR). Dia (keluarga) yakin bahwa anaknya atau suaminya enggak mungkin seperti itu," ujar Erman.
Erman pun meyakini kliennya seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak memiliki niat jahat ikut rencana membunuh Brigadir J.
BACA JUGA: Kasus Eks Ketua RT Mencabuli Ibu dan 2 Anak di Bekasi, Suami SA: Tindak Seadil-adilnya
"Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia," kata Erman kepada wartawan, Kamis (8/9).
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Polri tidak Mengungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo ke Publik
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi