Giliran Anak Gus Nur Diperiksa dalam Kasus Penghinaan NU

Senin, 02 November 2020 – 14:55 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil anak Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Muhammad Munjiat, hari ini (2/11).

Muhammad Munjiat diperiksa sebagai saksi atas kasus penghinaan Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat ayahnya.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Mendapat Pengakuan Penting dari Gus Nur

“Yang bersangkutan sudah datang, persiapan diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin.

Kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan juga membenarkan pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Menkes Masuk Rumah Sakit Lagi karena Covid-19

Menurut dia, surat panggilan telah diterima dan Munjiat bersedia memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini jam 13.00 WIB anak Gus Nur diperiksa di Ditsiber Mabes Polri," kata dia.

BACA JUGA: Ormas Sapu Jagat Perang dengan BPPKB Banten, Saling Serang Pakai Sajam

Menurut Chandra, Munjiat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ayahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian ke NU.

Diketahui, Bareskrim menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi.

Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya pada acara dialog salah satu akun YouTube. Laporan polisi itu diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler