jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah mendapat keterangan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur soal motif menyampaikan kalimat yang dinilai bermuatan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kepada penyidik, Gus Nur mengaku mengunggah pernyataan melalui akun Youtube untuk menunjukkan kepeduliannya kepada NU.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Brigjen Awi soal Kasus Gus Nur, Refly Harun Siap-siap Saja
"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di Youtube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10).
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Sugi.
BACA JUGA: Prof Ahmad Zahro Terkejut Menonton Film My Flag
Menurut tersangka Sugi, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu.
"NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Sugi.
BACA JUGA: Siapa Keberatan Gus Nur Ditahan? Simak Pernyataan Brigjen Awi
Selain memeriksa Sugi sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo