jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, wakil ketua umum Partai Golkar itu diperiksa untuk tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Gagal TWK, Suparji Soroti Pertanyaan soal Habib Rizieq dan Kunut
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/5).
Selain Azis, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: Heboh Kasus Investasi Bodong di 212 Mart, Novel Bamukmin Bilang...
Pada Jumat ini penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Kedua saksi untuk Syahrial yakni Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.
BACA JUGA: Pak Ganjar Cegat Mobil Rombongan Keluarga Pengantin, Hayo Mau ke Mana?
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan sudah lebih dulu dilakukan pada Rabu (28/4).
Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Aziz di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan pada Senin (3/5).
Dalam kedua kegiatan itu tim KPK mengamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.
Dalam kasus suap itu KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.
Menurut KPK, Azis berperan mempertemukan dan mengenalkan Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus. Pertemuan dilakukan di rumah dinas politikus asal Lampung itu pada Oktober 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam