"BK akan cari pelanggaran etika dari yang bersangkutan dalam kasus (dugaan) korupsi Alquran ini," kata Siswono kepada wartawan, Selasa (3/7).
Ditambahkan, jika Zulkarnaen Djabar nantinya didudukkan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari keanggotannya sebgaai anggota DPR. Karena itu, alat kelengkapan dewan itu terus memantau kasus ini sampai ada keputusan hukum tetap. Jika sudah ada keputusan di pengadilan dan dinyatakan bersalah, imbuh dia, maka sesuai mekanisme BK akan melakukan pemberhantian tetap kepada yang bersangkutan.
"Kami menyilakan KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap sangkaan adanya penyimpangan terkait kasus korupsi Alquran ini," tambah Siswono.
Seperti diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (29/6), mengungkapkan, kasus korupsi pertama yang menjerat Zulkarnaen antara lain suap anggaran proyek Al Qur'an tahun anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
"Ketiga, kasus pengadaan Al-Qur'an Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012," ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jumat (29/6) siang.
Menurut Abraham, KPK tidak hanya menjerat Zulkarnaen yang duduk di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran (Banggar). Nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pengusaha berinisial DP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurhayati Minta Pulang Kampung
Redaktur : Tim Redaksi