Nurhayati Minta Pulang Kampung

Untuk Hadiri Upacara Adat Meninggalnya Nenek

Selasa, 03 Juli 2012 – 15:35 WIB

JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengajukan permohonan ke Pengadilan Tipikor Jakarta agar diizinkan pulang kampung ke Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara. Nurhayati berdalih dirinya harus menghadiri upacara adat 40 hari sepeninggal neneknya.

"Pentingnya kehadiran saya di acara ritual, bahwa almarhumah nenek meninggal di usia 125 tahun. Beliau satu-satunya pengganti orang tua bagi saya," kata Nurhayati pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/7).

Rencananya, upacara adat itu digelar selama tiga hari mulai Kamis (5/7). Nurhayati beralasan, dirinya adalah cucu satu-satunya. "Saya cucu satu-satunya. Almarhumah meninggal, saya hadir setelah pemakaman," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada persidangan itu ketua majelis, Suhartoyo, menanyakan kesiapan KPK dalam memberikan pengawalan dan pengamanan jika Nurhayati diberi izin pulang ke Wakatobi.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Kadek Wiradana, berharap majelis juga mempertimbangkan persoalan transportasi kw Wakatobi. Sebab, bisa jadi ada kesulitan angkutan udara untuk mencapai kampng halaman Nurhayati, terlebih lagi jika ada gangguan cuaca.

Kadek menegaskan bahwa Nurhayati ketika masih menyandang status tersangka dan menjadi tahanan KPK, sebenarnya sudah pernah diizinkan pulang saat neneknya meninggal. "Dari pengalaman kemarin, ada pesawat yang tidak selalu ada setiap harinya. Info dari pengawalan terkait cuaca dan lainnya," ucap Kadek.

Namun anggota tim penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, tetap meminta majelis memberi penetapan agar kliennya diizinkan pulang kampung.  "Ini pengganti orang tua, ini alasan kemanusiaan sebagai bentuk kehormatan. Ini sekali ini saja Yang Mulia. Pesawat ada dua penerbangan sehari sampai ke Wakatobi,"  pintanya.

Atas permintaan itu, majelis akan mempertimbangkannya. Namun Suhartoyo mengingatkan bahwa pada Selasa (10/7) pekan depan sidang akan dilanjutkan. "Permohonan akan dibaca dan akan kami pertimbangkan. Musyawarah majelis dalam satu atau dua hari ini. Tapi ingat Selasa depan tetap sidang," pungkas Suhartoyo.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Terima PB, KPK Harus Seret Orang Penting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler