Giliran Demokrat yang Mendadak Bicara Bahaya PKI di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 27 Mei 2020 – 19:42 WIB
Ilustrasi lambang PKI. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Bambang Purwanto tiba-tiba bicara soal bahaya gerakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) baru saja disahkan menjadi RUU inisiatif dewan pada rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu.

BACA JUGA: Ssst...Fadli Zon Berkicau Soal PKI, Ada Apa ya?

Bambang mengatakan, wabah corona dengan berbagai dampaknya yang menyita perhatian rakyat dan pemerintah, tanpa disadari dimanfaatkan oleh gerakan yang berbau komunis yang bisa mengancam eksistensi NKRI.

"Tanpa kepedulian semua pihak gerakan PKI melenggang di antara kegaduhan masalah Covid-19. Ini terbukti lambang dan bedera PKI mulai muncul tanpa ada yang memperhatikan. Bahkan sempat ada wacana ulang tahun PKI yang ke-100 juga tidak ada yang menghalau," ucap Bambang dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Rabu (27/5).

BACA JUGA: Tolong Perbaiki Proyek Pembuatan Tugu JNK yang Disebut Mirip Lambang PKI Palu Arit

Dia menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor : XXV Tahun 1966 telah menetapkan tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI.

Termasuk larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme- leninisme.

BACA JUGA: Setelah Fadli Zon, Giliran Roy Suryo Berkicau Soal PKI

"Berdasarkan ketetapan MPRS tersebut jelas tidak ada ruang bagi PKI untul bisa tumbuh di Indonesia, dan ketika mulai muncul jelas suatu pelanggaran konstitusi dan ini juga luput dari perhatian semua pihak," ujar legislator Partai Demokrat ini.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lanjut Bambang, RUU HIP yang sudah disetujui menjadi hak insiatif DPR, tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor: XXV tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan penyebaran ideologi komunisme, marxisme dan leninisme dalam konsiderannya.

Ha itu, kata ketua DPD Demokrat Kalteng ini, menjadi pertanyaan karena jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang berdasarkan spirit agama juga menolak ajaran komunisme yang bersifat atheis.

Selain itu, Bambang menyoroti RUU HIP Pasal 6 ayat (1) yang memasukan Trisila dan ayat (2) memasukan Ekasila, yang tentunya akan mendegradasi kemurnian Pancasila.

"Kalau mau membahas Pancasila tentunya jangan sampai mencampur adukkan dengan Trisila maupun Ekasila, karena akan merusak kemurnian Pancasila yang memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme," tutur politikus asal Kalimantan Tengah ini.

Mencermati kondisi tersebut, Bambang mengharapkan semua pihak segera menyadari akan bahaya komunis yang akan mulai masuk ke ranah Dasar Negara.

Lebih meyakinkan lagi ketika beberapa partai meminta untuk memasukkan TAP MPRS No: XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran RUU HIP namun tidak dihiraukan.

"Ini berarti ada kekuatan di parlemen yang mendukung penolakan tersebut. Kalau dugaan ini benar berarti parlemen telah lengah dan mengabaikan keberadaan TAP MPRS No: XXV tahun 1966, sehingga mari kita segera menyadari kealpaan dan bahaya di hadapan kita, bahwa telah hadir bahaya laten komunis tanpa kita sadari bersama," tandasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler