Giliran Dua Pakar Ini yang Dimintai Keterangan Panitia Hak Angk‎et

Jumat, 27 Maret 2015 – 11:12 WIB
Tjipta Lesmana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - KEBON SIRIH - Panitia hak angket DPRD DKI memanggil dua pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana‎ dan Sumardjoyo, Jumat (27/3). Kedua pakar tersebut dipanggil untuk dimintai pendapatnya terkait masalah komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dinilai tidak beretika

Anggota panitia hak angket Prabowo Soenirman mengatakan, Tjipta akan dipanggil pukul 10.00 WIB. “Sedangkan  Pak Sumardjoyo dipanggil lebih siang,” kata Prabowo dalam pesan singkat, Jumat (27/3).

BACA JUGA: Ha..Ha..Haji Lulung Minta Ahok Periksa Kejiwaan

Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD DKI‎ itu menyatakan, selain soal komunikasi, kedua pakar tersebut juga akan ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok.

DPRD DKI menyebut mantan Bupati Belitung Timur itu mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Tahun 2015 palsu ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, RAPBD DKI yang dikirimkan bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD DKI.

BACA JUGA: Australia Utang Puluhan Miliar ke DKI, Ahok: Akan Kami Tagih!

"Komunikasi dan keuangan daerah. Dua-duanya kami dengarkan," tandas Prabowo.

Seperti diketahui, panitia hak angket sudah meminta keterangan sejumlah pakar. Hari Rabu (25/3), panitia hak angket memanggil dua pakar hukum Tata Negara yakni Margarito Kamis dan Andi Irman Putra Sidin. Kemudian, kemarin (26/3), panitia hak angket meminta keterangan pakar komunikasi politik yakni Emrus Sihombing. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Disarankan Punya Juru Bicara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Kontroversial Ini Diajukan jadi Wakil Bupati Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler