Giliran Ferdian Sampaikan Kritik Keras ke Luhut Panjaitan

Senin, 13 April 2020 – 15:23 WIB
Kebijakan Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mendapat sorotan. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai gebrakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Panjaitan justru memukul mundur spirit pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19).

Hal ini disampaikan Ferdian, setelah mencermati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang diteken Luhut.

BACA JUGA: Kabar Buruk, Khawatir Tiongkok Kembali ke Kondisi Hampir Lumpuh

Ferdian menilai, Permenhub tersebut justru menabrak sejumlah aturan lainnya, baik aturan di atasnya maupun yang setara.

"Terbitnya Permenhub ini menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak jelas dan tidak terarah. Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Ferdian di Jakarta, Senin (13/4).

BACA JUGA: Pemerintah Kebingungan Menangani Wabah Corona, Ini Buktinya

Pengajar hukum tata negara (HTN) di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini mengatakan, diperbolehkannya sepeda motor untuk mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub 18/2020 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, hakikatnya menabrak spirit pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengedepankan semangat social distancing dan physical distancing.

"Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik," sambung mantan wartawan ini.

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Merana, Prof Zainuddin Sentil Sri Mulyani

Lebih jauh, Ferdian memerinci bahwa Permenhub 18/2020 menabrak spirit sejumlah norma seperti PP No 21/2020 tentang PSBB, Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB serta peraturan Gubernur DKI Jakarta No 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta. Dampak dari Permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan maupun teknis pelaksanaan PSBB.

Apalagi menyusul penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi, serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).

"Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," ucap Ferdian.

Oleh karena itu, katanya, Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan semestinya dapat mencegah munculnya norma yang ambigu semacam ini.

"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," tandasnya. (fat/jpnn)
Pacar Baru Agnez Mo:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler