Giliran Fuad Amin Dieksekusi

Jumat, 29 Juli 2016 – 20:23 WIB
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fuad merupakan terpidana suap PT MKS, pemotongan realisasi anggaran SKPD 10 persen dari penerimaan, dan penempatan CPNS serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini (29/7) sekitar pukul 13.00 telah dilakukan eksekusi terhadap Fuad Amin Imron," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/7).

BACA JUGA: Tito Cari Kebenaran soal Pengakuan Fredi Budiman

Fuad dieksekusi setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Dia akan menghuni Lapas Sukamiskin bersama para koruptor lainnya selama 13 tahun.

MA menghukum Fuad Amin 13 tahun penjara, denda  Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa hukuman. MA menyatakan Fuad. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Satgas Vaksin Palsu Disebar di Daerah

BACA JUGA: Ribuan Pejabat Tinggi Bakal Diuji Talent Pool

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk Dukung Rizal Ramli untuk Tandingi Ahok di Pilkada DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler