Giliran Golkar Minta Pembahasan RUU Kamnas Dihentikan

Kamis, 04 Oktober 2012 – 14:31 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar yang Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta Pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) bersama DPR. Pentingnya penghentian pembahasan RUU Kamnas, menurut Priyo karena substansi yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi aspirasi masyarakat luas.

"Menurut saya, pembahasan RUU Kamnas antara pemerintah dengan DPR sudah menemui jalan buntu. Sebaiknya, pembahasan itu dihentikan," kata Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/10).

Kalau pembahasan terus dilanjutkan tanpa adanya perubahan materi, menurut politisi Partai Golkar itu pasti tidak akan pernah selesai karena memang terjadi perbedaan pandangan. "Secara khusus, DPR sudah menulis surat kepada Presiden SBY dan menyarankan agar presiden memanggil para menterinya dan menyampaikan keinginan Dewan terhadap RUU Kamnas itu," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada dua latarbelakang berbeda antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi RUU Kamnas tersebut. Dalam menyusun draft RUU Kamnas, pemerintah secara relatif tidak melibatkan masyarakat sebagai stake holder hingga terbentuk RUU Kamnas seperti yang sekarang ini.

"Sementara dalam proses pembahasannya di DPR, kawan-kawan di Pansus secara aktif mengajak sebanyak mungkin stake holder untuk terlibat. Makanya banyak hal dalam RUU itu dikritisi DPR atas dasar saran dan masukan masyarakat itu," kata Priyo Budi Santoso.

Sedangkan anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy mengatakan substansi RUU tersebut dapat membahayakan demokrasi dan mendorong bangsa ini kembali ke masa Orde Baru.

Dicontohkannya, pemogokan massal dianggap sebagai bagian dari ancaman tidak bersenjata. Selain itu, adanya kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlebihan seperti diperkenankan memenangkap dan menyadap.

"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah cukup mengatur pertahanan negara. UU itu lebih berprespektif demokrasi. Oleh karena itu, belum ada kebutuhan yang mendesak merevisiUU Kamnas," tegasnya.

Sebelumnya, Pansus RUU Kamnas mengembalikan draf RUU Kamnas kepada pemerintah untuk diperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Namun, pemerintah mengembalikan draf itu kepada DPR tanpa ada perubahan. Pemerintah ingin diberi kesempatan terlebih dulu menyampaikan pandangan mengenai RUU Kamnas.

Sikap akhir Pansus RUU Kamnas memberi ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan terlebih dahulu. Setelah itu, Pansus akan mengambil keputusan apakah dilanjutkan atau dikembalikan lagi kepada pemerintah. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Anggota DPR Jadi Makelar Proyek Nazaruddin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler