jpnn.com - JAKARTA - Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah tuntas. Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, istilah program sertifikasi untuk guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Sertifikasi Guru (Sergur) Dalam Jabatan.
BACA JUGA: AirAsia Siap Wujudkan Cita-cita Mahasiswa Penerbangan
Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.
Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
BACA JUGA: Desak Buku Muat Pelajaran Berpacaran Sehat Dimusnahkan
Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu menjelaskan, beban atau tanggungan sertifikasi guru jauh lebih sedikit. Syawal mengatakan total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang.
Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama (2015), kuotanya hanya 50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. "Skala prioritasnya akan menggunakan sistem seleksi," tutur Syawal.
BACA JUGA: Lulus SMK Dapat Sertifikat Ahli
Seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," jelas Syawal.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Syawal mengatakan program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
Syawal menceritakan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 mencapai 1,3 juta, diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan banyak guru yang aslinya baru mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2005.
Praktek nakal ini sangat memungkinkan dilakukan untuk kelompok guru swasta. Sebab guru mudah sekali kongkalikong dengan pihak yayasan pengelola sekolah untuk membuat SK pengangkatan fiktif. Secara administrasi SK pengangkatan itu resmi karena dikeluarkan oleh yayasan. Tetapi SK itu dibuat dengan tujuan seakan-akan guru bersangkutan sudah mulai mengajar sejak sebelum 2005.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena secara administrasi mereka bisa menunjukkan SK pengangkatan guru dari yayasan sejak sebelum 2005," jelas Syawal. Banyak guru yang mengaku sudah mengajar sejak sebelum 2005, tujuannya ingin segera mendapatkan pencairan TPG. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Akreditasi Rp 2,05 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi