jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Pada sidang ini, majelis hakim akan membacakan keputusan sela.
Tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya akan menerima apapun keputusan majelis hakim. Yudi mengklaim, tidak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang ini.
BACA JUGA: Jurus 3S, Solid, Speed, Smart untuk Menjadi Pemenang
"Kami dengarkan saja keputusan hakim. Giliran hakim yang membuat putusan menurut pemikirannya," kata ujar Yudi di PN Jakarta Pusat.
Yudi mengaku tidak akan mempermasalahkan jika hakim menolak eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum. Sebab, Yudi memandang, hakim berhak menolak dan menerima eksepsi berdasarkan penilaiannya.
BACA JUGA: Internal Golkar Masih Bergolak, Ini Buktinya
Namun demikian, lanjut Yudi, hari ini merupakan keputusan sela, bukan sidang pokok perkara. Sehingga, kalau hakim menolak eksepsi kliennya, maka pihaknya akan melanjutkannya.
"Kalau ditolak ya dilanjutkan dengan disesuaikan saksi dan bukti," ujar Yudi.
BACA JUGA: Presiden Tegaskan Pertahankan Komando Teritorial
Sementara itu, Yudi meminta agar jaksa membuktikan dakwaan yang diajukan pada Jessica. Sebab, Yudi menilai, tidak ada satu pun barang bukti yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Wayan Mirna Salihin, seperti yang didakwakan.
Yudi juga menampik bahwa dakwaan yang menyebutkan Jessica tenang saat Mirna keracunan, bukan petunjuk yang bisa dijadikan dasar dakwaan.
"Bagaimamana membuktikan niat. Seseorang dapat dijatuhi pidana berdasarkan pasal hukum persidangan. Bukan niat dan asumsi. Itu diatur dalam pasal 97 D KUHAP," tandas Yudi. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Waspadai Makelar Pembebasan Sandera
Redaktur : Tim Redaksi