jpnn.com - JAKARTA-Dugaan adanya deal-deal yang belum selesai di internal kepengurusan Partai Golkar kian jelas. Buktinya, rencana mendaftarkan kepengurusannya hasil Munaslub ke Kemenkumham dibatalkan tanpa sebab. Alhasil, legitimasi untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dari pemerintah semakin berlarut-larut.
Humas Kemenkumham, Dedet mengatakan, Partai Golkar telah membuat permohonan untuk mendaftarkan kepengurusan pada Senin (27/6). Menkumham Yasonna H Laoly pun telah setuju menerima ketua dan Sekjen Partai Golkar bersama rombongan.
BACA JUGA: Presiden Tegaskan Pertahankan Komando Teritorial
Namun tak berapa lama mereka batal datang. "Kami mendapat kabar permohonan maaf apabila Ketua dan Sekretaris Partai Golkar tidak jadi mendaftarkan kepengurusannya," terangnya.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, M Zaki Mubarak mengatakan, dengan dibatalkannya agenda mendaftarkan kepengurusan Partai Golkar itu berarti dugaan bila terdapat deal-deal yang belum selesai ditingkat internal kian jelas.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Waspadai Makelar Pembebasan Sandera
"Bila memang sudah selesai struktur kepengurusan di partai beringin, berarti memang sudah tidak ada aral yang melintang lagi untuk di SK-kan. Tapi, nyatanya justru kian berlarut-larut," ungkapnya, Senin (27/6).
Dia mengatakan, sebenarnya bila merunut dari hasil Munaslub Partai Golkar di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu, ketua umum terpilih harus segera mendaftarkan kepengurusannya selambat-lambatnya 14 hari setelah Munaslub. "Namun, bila dihitung hari, Setnov selaku ketua umum terpilih telah melanggar aturan, karena telah melebihibatas waktu 14 hari," tutur Zaki. (aen/dil/jpnn)
BACA JUGA: Memalukan! Dirjen Kementarian Agama Terlibat Korupsi Buku Pelajaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Bisa Tolak Tenaga Kerja Asing
Redaktur : Tim Redaksi