Giliran Hakim di Bogor Ancam Mogok Sidang

Rabu, 04 April 2012 – 11:08 WIB

BOGOR - Ancaman para hakim daerah melakukan aksi mogok sidang pada Senin (9/4) pekan depan, tampaknya semakin nyata. Buktinya, para penegak hukum tersebut mengumpulkan dana untuk datang ke Jakarta menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) serta Komisi III DPR.

Para hakim menuntut adanya peningkatan kesejahteraan karena uang tunjangan maupun gaji selama empat tahun tak kunjung naik. Jika hal ini terbukti benar, maka banyak perkara yang terancam batal akibat rencana aksi mogok massal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Budi Santoso SH membenarkan hal tersebut. Sebab, ia pun mengaku mendapat pesan agar ikut berpartisipasi dalam penggalangan dana bagi para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). “Hampir semua hakim di Bogor juga mendapatkan pesan yang sama,” ujarnya kepada Radar Bogor (Group JPNN).

Menurut dia, tuntutan semacam itu wajar karena pemerintah tak memperhatikan gaji pokok hakim yang lebih rendah dari gaji pokok PNS. Termasuk sejumlah tunjangan dan fasilitas yang ada. “Padahal, status kami adalah PNS, sama seperti yang lain,” imbuhnya.

Budi menjelaskan, besaran tunjangan hakim ini bervariasi tergantung golongan. Seperti, Golongan III A Rp650 ribu, Golongan III B Rp850 ribu dan Golongan III C Rp1,050 juta. Adapun gaji disesuaikan dengan golongan seperti PNS pada umumnya. Namun, pada kenyataannya kenaikan gaji hakim ini tidak mengikuti kenaikan gaji PNS yang lain.

“Remunerasi (tunjangan, red) tidak tentu turunnya. Kadang tiga bulan sekali, kadang dua bulan sekali. Remunerasi terakhir yang saya dapat yaitu Rp2,9 juta untuk remunerasi yang dibayar per dua bulan. Gaji saya yang golongan IV berada di kisaran Rp2 juta,” ujarnya lirih.

Kendati mengetahui adanya pengumpulan dana untuk aksi unjuk rasa yang berujung pada mogok sidang massal tersebut, Budi belum menentukan sikap apakah mendukung atau menolak. Sebab, ia mengaku jarang berkomunikasi dengan pengurus Ikahi.   

Budi mencontohkan, antara PNS golongan III B dengan hakim di golongan yang sama. Banyak fasilitas yang didapat PNS tersebut sementara para hakim tidak. Persoalan ini terjadi bertahun-tahun.

“Sampai sejauh ini kita belum memastikan akan ikut mogok massal atau tidak. Karena, konfirmasi dari beberapa rekan hakim hanya meminta bantuan dana untuk menemui sejumlah pimpinan MA, KY dan DPR,” tukasnya. (rur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS Jangan Berlagak Bos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler