Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan penyuapan pada anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal (AHD) terkait proyek dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur.
Atas tindakannya itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan“Hukuman dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Edward Patinasari yang menjadi ketua majelis hakim di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Sedangkan beberapa barang bukti di antaranya satu Honda Jazz dikembalikan pada Hontjo.
Putusan majelis hakim tersebut tidak berbeda dengan tuntutan jaksa
BACA JUGA: Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan
pada persidangan sebelumnya (Senin, 6/7), Jaksa Penuntu Umum (JPU) Anang Supriyatna menuntut Hontjo 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjaraBACA JUGA: Wisata, Masih Dipandang Sebelah Mata
Dalam kasus ini, ia telah memberikan uang sebesar Rp3 miliar pada AHD yang dilakukan dalam tiga tahap melalui staf Dephub Darmawati Dareho.Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 26 Februari 2009 sebesar Rp800 juta
BACA JUGA: Biasanya, yang Membatalkan Sedikit
Terakhir, pada tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD90.000 dan Rp54,5 jutaHontjo Kurniawan sendiri mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis tersebut(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mustahil, Promosi Wisata Join MU
Redaktur : Tim Redaksi