jpnn.com - JAKARTA - Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dirundung masalah. Usai pimpinannya dipolisikan, kali ini mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Prabowo yang dilaporkan.
Keduanya diperkarakan LSM Goverment Against Corruption and Discrimination, Selasa (10/2), ke Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA: Kompolnas Bawa Nama Calon Kapolri untuk Presiden
Pemimpin LSM GADC, Andar M. Situmorang, mengatakan keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.
Yang dimaksudkan orang berperkara itu adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. "Mereka (terlapor) ini mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazarudin, ini (kasus) yang dulu," kata Andar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/2).
BACA JUGA: Menkumham Sarankan Labora Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa
Menurut Andar, persoalan ini memang sudah diproses secara etik oleh lembaga pemberangus korupsi itu. "Tapi, ini masuknya pidana. Jadi, saya laporkan," ungkap Andar.
Dia mengaku, pada 8 Agustus 2011 lalu sudah melaporkan kasus itu ke KPK, namun tidak diproses sehingga ia memilih menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Jokowi Bilang Cuma Bisnis Swasta, Proton Yakin buat Mobnas Indonesia
Mereka membawa barang bukti antara lain kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan kedua terlapor dengan Nazaruddin. Laporan mereka tertuang dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap Pemerintah tak Peduli Perempuan dan Anak
Redaktur : Tim Redaksi