Giliran Kepala Sekolah Uji Kompetensi

Jumat, 10 Agustus 2012 – 09:20 WIB
MALANG - Tak hanya guru saja yang akan dievaluasi, kepala sekolah pun tak luput dari evaluasi kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud). Ujian Kompetensi Guru (UKG) Kepala Sekolah rencananya akan dilaksanakan Oktober mendatang yang diikuti oleh seluruh kepala sekolah dari semua jenjang.

Kalau pada UKG guru yang diukur adalah kompetensi bidang pelajaran yang diampu, maka pada UKG kepala sekolah ini yang diukur adalah kompetensi kepala sekolah dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya.

”Saya berharap kualitas soalnya supaya lebih baik, dan teman teman guru supaya lebih siap dengan target minimal lulus 50 persen,” ungkap Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri, Tri Suharno kepada Malang Post (Group JPNN).

Tri menuturkan pada tes UKG kepala sekolah sebagai guru beberapa waktu lalu terjadi trouble sehingga ujian dibatalkan. Kedepan ia berharap beberapa perbaikan seperti khusus soal MIPA supaya waktunya ditambah atau soalnya dikurangi. Sebab jika melihat hasil tahap satu seperti itu perlu dievaluasi ulang baik soalnya maupun persiapannya.

”Dan jika ini dilakukan secara perodik misalnya empat tahun sekali insya Allah dampaknya positif untuk penguatan dan pemetaan kompetensi guru,” tegasnya.
Seperti dirilis resmi oleh Kemdibud, setelah UKG selesai dilaksanakan pemerintah akan melanjutkan proses perbaikan kompetensi guru dengan pelatihan dan dibarengi dengan pengukuran kinerja guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh membeberkan UKG merupakan ujian multi-objective. Selain ingin mengetahui kompetensi profesionalitas, juga untuk mengetahui apakah pedagogik dalam pengajaran yang dilakukan berjalan dengan baik atau tidak. Pengukuran kinerja bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah dengan sertifikasi yang diberikan kepada guru dapat meningkatkan kinerja mereka atau tidak.

Setelah diukur akan dibedakan solusinya berdasarkan sifatnya. Jika menyangkut disiplin guru, maka akan diberikan pelatihan yang akan dilakukan oleh kepala sekolah. Guru yang telah memiliki kompetensi baik, dilihat dari hasil UKG, tidak mendapatkan pelatihan lagi. Untuk menghitung kelulusan, akan dihitung dengan standar minimal dan standar deviasinya. Meski kompetensi mereka baik, pengukuran kinerja akan tetap dilakukan. (oci/eno)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Berkompetensi Rendah Akan Dibina Secara Online

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler