Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:02 WIB
ILUSTRASI.

jpnn.com - JAKARTA - Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) prihatin dengan sikap beberapa Fraksi di Badan Legislasi DPR yang masih memaksakan amandemen UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Bahkan, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menyatakan bila melihat sejumlah ketentuan dalam draf revisi tersebut, jelas terlihat ada upaya dan niat dari DPR untuk melemahkan serta mengamputasi lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA: Kalau Pakai Logika DPR, NKRI Harusnya Dibubarkan

“Ketentuan (dalam draf RUU) ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK. Berdasarkan hal-hal tersebut, ICJR melihat materi dalam naskah RUU revisinya yang diinisiasi oleh DPR sudah pada taraf  digunakan untuk melemahkan atau membajak KPK," kata Supriyadi melalui siaran persnya, Rabu (7/10).

Menurutnya, upaya itu bisa dilihat dari adanya perubahan dari sebelumnya RUU KPK inisiatif pemerintah, diusulkan menjadi inisiatif DPR.

BACA JUGA: Kasus Kode Etik Setya Novanto Diprediksi Bakal Masuk Angin

Kemudian dari RUU tersebut, ICJR meilihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan, menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal Revisi tersebut. 

Beberapa hal krusial dalam Draf Revisi UU KPK.

BACA JUGA: Abdullah Hehamahua: UU KPK Sudah Ada SP3

Pertama, KPK sengaja dibuat secara adhoc (sementara waktu) dengan jangka waktu yang terbatas, hanya 12 tahun sesuai Pasal 5 draf RUU. Ketentuan ini menyederhanakan masalah penanganan korupsi Indonesia, seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun.

“Ketentuan ini juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya kepada penegakan hukum, bukan hanya kepada pencegahan,” ujarnya.

Kedua, kewenangan KPK sengaja dibuat secara terbatas hanya untuk menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit 50 miliar. Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK.

Ketiga, naskah DPR membuat struktur “dewan eksekutif “ di KPK berada di bawah Komisioner. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga Negara.

Karena itu pula, dia meminta DPR menghentikan seluruh proses revisi UU KPK tersebut.

“ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi UU KPK baik dari segi momentum dan keutuhannya revisi UU KPK belum diperlukan,” pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Jam Digarap Bareskrim, Sekjen Kemenkeu Pelit Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler