JAKARTA- Meski sudah merapat ke SBY, menteri dalam Negeri Mardiyanto nampaknya tidak akan lolos dari incaran KPK. Buktinya, mantan Gubernur Jawa Tengah itu sudah dijadwalkan akan diperiksa KPK terkait pengadaan DamkarJika tidak ada aral, Mardiyanto akan diperiksa pada Selasa (22/7) pekan depan.
Seperti diketahui, proyek pengadaan mobil Damkar telah menyeret sejumlah kepala daerah dan pejabat depdagri untuk berurusan dengan KPK
BACA JUGA: Dokter Bisa Langsung Jadi PNS
Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan sudah berhasil divonis pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjaraBACA JUGA: Aksi Rampok ATM, Tak Pengaruhi BNI
Kini keduanya sudah ditahan dan berstatus tersangka
BACA JUGA: Hakim dan Jaksa Juga Prioritas
"Kita jadwalkan tanggal 22 Juli iniKapasitasnya semasa dia menjadi gubernur Jateng," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (14/7).Untuk kasus yang sama, lanjut Johan, KPK tengah memeriksa Sekretaris Daerah Jateng Hadi Prabowo dan Kepala Dinas Kesejahteraan WarsonoSaat ditanya kenapa pemeriksaan terhadap Mardiyanto tak berbarengan dengan dua bekas anak buahnya itu, Johan menjawab, "Karena ada tugas kenegaraan."
Bila jadwal pemeriksaan itu terpenuhi, berarti ini kali kedua Mardiyanto diperiksa KPK terkait damkarSemasa masih gubernur yakni di awal tahun 2007, pensiunan tentara seangkatan dengan Presiden SBY ini, sempat juga diperiksa.
Pemeriksaan pejabat daerah untuk memperkuat pembuktian bahwa penerbitan radiogram yang ditandatangani Oentarto menguntungkan rekanan Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Istana Sarana Raya dan PT Satal NusantaraDiduga berbekal radiogram tersebut, Hengky yang bulan lalu ditangkap di Pondok Indah, menjadi agen tunggal pengadaan damkar selama 2002-2005Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, Walikota Medan Abdillah serta Wakilnya Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Baso Amirudin Maula, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, dan pimpinan proyek damkar di Kaltim Ismed Rusdany, adalah nama-nama yang pernah diperkarakan KPK karena kasus damkar(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009, Honorer Dijanjikan Beres
Redaktur : Tim Redaksi