Giliran Munarman FPI Berurusan dengan Polisi

Selasa, 22 Desember 2020 – 18:01 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian dengan terlapor Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Menurut Yusri, saat ini Ditkrimsus Polda MetroJaya tengah mendalami laporan tersebut.

"Sudah kami terima dan sudah diteliti oleh Krimsus Polda Metro Jaya," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/12).

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan tindak lanjut ke depan, pihaknya bakal mengundang pelapor dan meminta membawa saksi terhadap laporannya.

"Rencana ke depan akan kami undang klarifikasi pelapor dan saksi yang ada dengan bawa bukti apa yang dilaporkan. Untuk bisa kami klarifikasi. Kami lakukan pemeriksaan kepada pelapornya," katanya.

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan Barisan Ksatria Nusantara yang diketuai Zaenal Arifin menganggap ucapan Munarman yang menyebut anggota Laskar FPI tidak memiliki senjata api, merupakan fitnah.

Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor ucapan Munarman sangat berbahaya. Seharusnya menunggu hasil final dari penanganan penyidik.

"Mereka datang ke Polda Metro Jaya untuk menuntut keadilan polisi dan kasus tersebut segera ditangani," tandas Yusri.

Lebih jauh, Yusri menegaskan pihaknya bakal mengundang pelapor dan terlapor Munarman untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Nantinya semuanya mekanismenya seperti itu. Kami akan panggil juga termasuk terlapornya dalam hal ini saudara Munarman mudah-mudahan bisa hadir" pungkas Yusri Yunus.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. 

Pelapornya ialah H Zaenal Arifin dari Barisan Ksatria Nusantara. Zaenal menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memerkarakan Munarman. 

Laporan itu telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020. (mcr3/jpnn)




Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Munarman Dilaporkan, Aziz Yanuar: Enggak Ada Kamusnya FPI Gentar


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler