jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam dan menyesalkan keputusan kejaksaan dan pemerintah yang menggelar eksekusi hukuman mati enam terpidana, Minggu (18/1) lalu.
Karena eksekusi dapat dinilai sebagai pelanggaran hak-hak manusia yang berat. Eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan harkat manusia.
BACA JUGA: Irjen Budi Waseso: Silakan Tangkap Saya
"Pemerintahan Joko Widodo tidak boleh berpegang semata-mata pada kedaulatan negara terhadap pertanyaan komunitas internasional, termasuk pemerintah Brasil dan Belanda," ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI, Suryadi Radjab, Selasa (20/1).
Suryadi mengatakan demikian karena Indonesia sudah meratifikasi Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR) melalui legislasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
BACA JUGA: Ingat, Sutarman Itu ADC nya Gus Dur, Bukan ADC SBY
"Dalam Pasal 6 Ayat 1 ICCPR, hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap orang, wajib dilindungi oleh hukum," ujarnya.
Selain itu, Indonesia kata Suryadi, sebelumnya juga sudah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, melalui legislasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
BACA JUGA: Bob Sadino Dikubur di Samping Makam Ibundanya
UU tersebut jelas menentang hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau merendahkan harkat manusia.
"Eksekusi hukuman mati juga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 hasil perubahan. Sebelumnya, eksekusi ini melawan Pasal 9 Ayat 1 UU No. 39/1999. Padahal keputusan kejaksaan dan pemerintah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun UU," katanya.
Suryadi menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Joko Widodo, seharusnya memertimbangkan peringatan yang diajukan sejumlah LSM untuk membatalkan eksekusi hukuman mati.
"Bahkan seharusnya mereka berpegang pada konstitusi serta UU yang memerintahkan dipertahankannya hak untuk hidup. Karena pelaksanaan eksekusi hukuman mati ini melanggar hak untuk hidup, hak yang tidak dapat dipulihkan lagi,"katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggali Kubur Jenazah Bob Sadino: Kalau Pelit, Tanah Kuburan Keras
Redaktur : Tim Redaksi