Giliran PKS Soroti Rangkap Jabatan Presiden

Selasa, 09 Juli 2013 – 14:25 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya menyoroti beberapa hal dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di antaranya soal rangkap jabatan calon presiden dan penggunaan dana kampanye serta penggunaan media dalam kampanye.

Menurut Hidayat, persoalan rangkap jabatan capres dan cawapres harus menjadi perhatian. Karena apabila capres dan cawapres rangkap jabatan maka kinerja keduanya akan terganggu.

"Mereka menjadi tidak fokus sehingga dikhawatirkan akan mengganggu mereka dapat menjalankan tugasnya " ujar Hidayat di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan partainya tidak mempermasalahkan soal Presidential Threshold sebesar 20 persen. "Kalau ditetapkan minimal memperoleh 20 persen kursi di parlemen atau secara nasional kita siap," ucapnya.

Meski begitu, kata Hidayat, berdasarkan sejumlah hasil survei tidak ada partai politik yang memperoleh suara 20 persen. Jika tidak mencapainya maka partai perlu melakukan koalisi. Hidayat menyebutkan partainya belum memutuskan apakah PKS akan berkoalisi atau tidak. "Kami masih akan menunggu hasil pemilihan legislatif," ucap Hidayat. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencarian 250 Dinamit Libatkan TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler