JAKARTA -- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa masuk ke dalam ruangan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, Jumat (29/6), siang sekitar pukul 14.00 WIB. Ruangan 1324 di lantai 13, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta itu sebelumnya terkunci rapat.
Petugas KPK kemudian, mengetuk pintu. Ternyata, di dalamnya ada seorang yang diduga staf di ruangan tersebut. Saat diketuk, staf itu membukakan pintu bagi petugas KPK yang kemudian masuk ke dalam ruangan Zulkarnaen yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Petugas kemudian masuk dan melakukan pekerjaannya. Penggeledahan itu merupakan rangkaian dari tindak lanjut penyidikan setelah ditetapkannya Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag).
Terlihat petugas kepolisian dan Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR turut memantau dan mengamankan jalannya penggeledahan.
Seperti diketahui, KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012. Pertama terkait dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Al Quran sebesar Rp35 miliar. Kemudian, dugaan korupsi proses pengadaan Al Quran. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendum Golkar Terseret Kasus Suap PON
Redaktur : Tim Redaksi