Giliran Sesmenpora dan Ketua BOPI Digarap Satgas Antimafia Bola

Jumat, 25 Januari 2019 – 20:42 WIB
Ilustrasi Mafia Bola. Ilustrasi: Kokoh Praba/JPC/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia terus dilakukan Satgas Antimafia Bola. Sejumlah saksi pun diperiksa secara bergantian.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Didesak Usut Dugaan Politik Uang dalam Pertemuan PSSI

BACA JUGA: Jokdri Berharap Pernyataannya Bisa Jadi Referensi Satgas Antimafia Bola

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sejumlah saksi yang akan diperiksa. Di antaranya Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia Richard Sambera.

Nantinya, para saksi itu akan diperiksa untuk pengusutan kasus yang melibatkan anggota Exco PSSI Hidayat.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Pengaturan Skor Segera Dikirim ke Kejaksaan

“Selain itu ada perangkat dari Madura FC, kemudian Kepala Biro Hukum Kemenpora, sekjen BOPI hingga Komisi Disiplin PSSI terkait perkaranya Hidayat," kata Dedi, Jumat (25/1).

Selain itu, penyidik juga berencana untuk memanggil direktur utama dan direktur operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB). Kemudoam, penyidik juga bakal meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

BACA JUGA: Usai Jokdri Diperiksa, Ratu Tisha: Sudah Ya, Sudah Ya

"Ini semua rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Satgas Antimafia Bola pekan depan," imbuhnya.

Diketahui, pengusutan ini berawal dari laporan Madura FC Januar Hermawan terhadap Hidayat.

Januar menuduh telah menawarinya untuk mengatur skor laga PSS Sleman vs Madura FC di kompetisi Liga 2 2018.

Tak berapa lama, Hidayat memutuskan mundur dari jabatannya di PSSI. Lalu, PSSI mengumumkan jika Komisi Disiplin PSSI juga menghukum Hidayat dengan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama tiga tahun.

Hukuman Hidayat ditambah dengan larangan masuk stadion selama dua tahun dan denda uang sebesar Rp 150 juta. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Driyono: Pemeriksaan Bagus Juga


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler