Giliran Singapura Ikut Curigai Indomie

Selasa, 12 Oktober 2010 – 18:18 WIB

JAKARTA — Setelah Taiwan, Singapura saat ini ikut-ikutan melakukan penelitian terhadap kandungan IndomieMeski belum sampai pada penarikan, namun kandungan bahan pengawet Hydroxy Methyl Benzoate dalam Indomie yang diklaim Taiwan termasuk berbahaya, saat ini juga tengah diteliti oleh otoritas di Singapura.

Mengutip Channel News Asia, Selasa (12/10), Agri Food and Veterinary Authority atau AVA (BPOM-nya) Singapura sedang melakukan investigasi guna memastikan Indomie aman dikonsumsi

BACA JUGA: Ancam Kinerja Ekspor

AVA menyatakan, saat ini tengah menyelidiki kandungan zat pengawet hidrokasi asam benzoat yang biasanya terkandung dalam kosmetika


Sebelumnya Taiwan mengungkapkan kandungan berbahaya itu ada di dalam bumbu kecap Indomie

BACA JUGA: Panggil BPOM, DPR Selidiki Kasus Indomie

Sedangkan Singapura, untuk memastikannya sedang melakukan penelitian
Namun AVA tidak melakukan penarikan produk sampai penelitian selesai.

Sementara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali memastikan bahwa produksi Indomie buatan Indonesia, sangat aman untuk dikonsumsi dan sudah melalui uji kualisifikasi yang sangat ketat dari BPOM RI.

"Produk mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi

BACA JUGA: Masuk Hong Kong Lewat Jalur Legal

Indonesia telah menggunakan kandungan pengawet sesuai standar internasional yakni 250mg/kgJadi tidak ada penambahan zat pengawet yang berlebihan," tegas Kepala BPOM Kustantinah.

Dalam release resmi BPOM, dijelaskan bahwa di Indonesia penetapan suatu regulasi dan persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk pangan olahan mengacu kepada persyaratan internasional, yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC), serta berdasarkan kajian risikoDi Indonesia, penggunaan bahan tambahan pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang bahan tambahan makanan

Salah satu bahan tambahan pangan yang diatur adalah nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet dengan batas maksimum penggunaanDalam produk kecap sebagaimana dituduhkan otoritas Taiwan, batas maksimum penggunaan yang diijinkan adalah 250 mg/kgDalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1000 mg/kg

Bahkan demi melindungi kesehatan masyarakat, BPOM secara periodik melakukan pengujian produk pangan yang beredar di pasaran termasuk mi instan"Hasil pengujian dalam lima tahun terakhir terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan, tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkanJadi Indomie asal Indonesia sangat aman dikonsumsi," jelas Kustantinah.

BPOM juga merilis hasil kajian persyaratan di beberapa negara seperti Kanada, Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalam pangan yang diijinkan adalah 1000 mg/kgSedangkan di Singapura dan Brunei Darussalam, batas maksimum penggunaan dalam kecap 250 mg/kg dan di Hongkong sebesar 550 mg/kg.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisnis Properti Lippo Catat Laba Rp 400 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler