BOGOR-Pelecehan seksual dalam angkot kembali terjadi. Kali ini, Bunga (nama samaran), pelajar SMP di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor yang menjadi korban. Anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun itu dicabuli sopir angkot trayek 38, jurusan Terminal Cileungsi-Karangtengah, sekitar pukul 21:00.
Peristiwa yang menimpa warga Desa Tlajungudik, Kecamatan Gunungputri itu berawal ketika korban bersama kakaknya, M (35) hendak pulang ke rumahnya usai menjenguk saudaranya yang dirawat di RS Bina Husada, Cibinong, Selasa (24/1) sekitar pukul 20:00. Karena kendaraan kakaknya tidak muat beban, akhirnya korban disuruh naik angkot trayek 38 bernomor polisi F 1915 MB.
Angkot itu membawa tujuh penumpang, termasuk korban dan sopir angkot berinisial MD (42). Korban memilih duduk di bagian belakang. Setelah angkot memasuki kawasan Gunungputri, satu persatu penumpang turun, hingga akhirnya yang tersisa hanya korban. Saat itu, sopir mulai merayu korban. Pelaku kemudian menyuruh korban pindah tempat duduk ke bagian depan, tepatnya di samping sopir.
Tanpa curiga, korban yang masih lugu dan polos menuruti saja perintah sang sopir. Tak lama kemudian, sopir mulai bersikap ´nakal´. Ia pun meminta korban memegang kemaluan pelaku. Korban yang saat itu ketakutan karena hanya sendirian dalam angkot tak kuasa menolak permintaan MD.
Pelajar kelas tiga (sembilan) SMP itu terpaksa menuruti kemaun sopir. Hanya dalam waktu singkat, birahi MD memuncak. MD kemudian memberhentikan angkotnya dan berpindah posisi untuk menggagahi korban. Sopir mengajak korban pindah ke bagian belakang angkot dan mencumbunya. Beruntung, saaat seluruh baju korban dilucuti tersangka, ternyata korban dalam kondisi haid.
Mengetahui hal ini, birahi tersangka memudar dan kemudian mengurungkan niatannya. Korban kemudian disuruh memakai bajunya kembali dan dengan tragis ditinggal begitu saja di lokasi kejadian. Tersangka kemudian kabur ke arah Termminal Cileungsi. Sesampainya di rumah, korban terus menangis dan kemudian mengadukan pencabulan dan upaya pemerkosaaan yang ia alami kepada orangtuanya. Mendapat kabar tersebut, pihak keluarga terkejut. Mereka bergegas melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bogor.
Sekitar pukul 23:30, polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kakak kandung korban, M, yang menghafal mimik muka tersangka kemudian membantu polisi menyisir Terminal Cileungsi. Keesokan harinya, Rabu (25/1), sekitar pukul 16:00, polisi berhasil menciduk tersangka yang tengah asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Terminal Cileungsi. "Pelaku telah mencabuli korban, tetapi tak sampai memperkosanya karena korban sedang haid,” beber Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imran Ermawan kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
Imran mengatakan, pelaku berbuat cabul dengan meraba serta meremas alat vital korban. Saat hendak menggagahi tubuh korban, niat tersangka diurungkan lantaran mengetahui korban dalam kondisi haid. “Setelah angkot kita periksa, ada bercak darah menstruasi di jok belakang. Tersangka dan barang bukti berupa angkot sudah kita amankan. Sementara korban masih menjalani terapi di ruang PPA Polres Bogor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Masuk kategori pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Imron.
Menyikapi kasus tersebut, Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor langsung bereaksi. “Kita akan bekukan izin trayek angkot itu untuk selamanya. Dengan kata lain, angkot tersebut tidak boleh dioperasikan kembali.”
Soebiantoro menyebutkan, setelah diperiksa, ternyata izin trayek angkot itu sudah habis terhitung September 2010. “Wah, ini sudah tidak bisa ditolerir. Sudah kita putuskan untuk dibekukan selamanya. Ini juga peringatan bagi seluruh sopir angkot. Kita mengimbau agar angkot yang masih memakai plat kaca film untuk segera dilepas,” tandasnya. (yus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukun Cabul Didemo Massa
Redaktur : Tim Redaksi