"Untuk melaksanakan UMP 2013 saja pengusaha sudah keberatan,apalagi ditambah UMSP. Ini sama saja pengusaha dirundung tekanan bertumpuk-tumpuk oleh pemerintah," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (16/12).
Sarman menegaskan, selama ini pengusaha memberikan kontribusi yang besar dalam membangun perekonomian Jakarta dengan membayar pajak, retribusi dan menyediakan lapangan kerja. Ia pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo supaya tidak mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) UMSP 2013.
"Kami meminta agar Gubernur Jokowi supaya jangan menandatangani Pergub UMSP, cukup memberlakukan UMP 2013 saja. Kita sangat khawatir jika ini dipaksakan akan memiliki dampak naiknya angka pengangguran di DKI Jakarta karena akan terjadi rasionalisasi dimasing masing perusahaan dengan mengurangi PHK karyawannya," tegas Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta itu.
Sekedar diketahui, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat (14/12) kemarin, UMSP untuk 11 sektor usaha telah ditetapkan. Kenaikan meliputi sektor bangunan dan pekerjaan umum 15% dari UMP, sektor kimia, energi dan pertambangan 7%, sektor logam, elektronik dan mesin 17%, sektor otomotif 17%, kelompok asuransi dan perbankan 15%, kelompok makanan dan minuman 7%, farmasi dan kesehatan 6%, tekstil, sandang dan kulit 5%, kelompok pariwisata 7%, telekomunikasi 10% dan sektor ritel naik 5%.
Sektor yang paling tinggi kenaikannya adalah logam, electronik dan mesin serta otomotif sebesar 17%. Apabila ditambah dengan UMP sebesar 44% maka total kenaikan secara keseluruhan menjadi 51% atau sekitar Rp 2.574.000. Sektor yang paling rendah adalah tekstil, sandang,Kulit dan retail sebesar 5% atau sebesar Rp 2.310.000. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Bulan, Kontainer Renggut Nyawa Pemotor
Redaktur : Tim Redaksi