jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengambil tindakan dalam polemik alih status pegawai KPK.
Giri Suprapdiono menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan alih status pegawai KPK berada di ranah pemerintah.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Dipecat, BEM SI Mengultimatum Jokowi dan Ancam Turun ke Jalan
Artinya, lanjut Giri, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pegawai.
BACA JUGA: Luhut Binsar Punya Rencana Besar, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu
Dengan begitu, dia menilai keputusan Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberhentikan 56 pegawai telah melangkahi kewenangan presiden.
"Presiden masih punya waktu sampai 30 September untuk mengintervensi ini," kata Giri dalam Podcast JPNN.com, Kamis (23/9).
BACA JUGA: Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK
Dia mengaku pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada presiden untuk bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian pegawai KPK.
"Presiden itu tinggal tendangan penalti, tanpa kiper lagi," imbuh Giri.
Giri pun berharap Presiden Ketujuh RI itu bisa mempertimbangkan pernyataan Komnas HAM dan Ombudsman serta membuat kajian-kajian agar polemik ini bisa diselesaikan.
Sebelumnya pimpinan KPK telah mengumumkan pemecatan Novel Baswedan Cs yang tak lulus TWK untuk alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.
Perkembangan terkini, desakan agar Presiden Jokowi bersikap juga datang dari Aliansi BEM SI dan Gerak.
BEM SI mengultimatum Jokowi 3x24 jam terhitung mulai Kamis (23/9) untuk membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK. Jika tidak dipenuhi, mahasiswa mengancam turun ke jalan. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih