Meski Menolak, Pegawai yang Diberhentikan Tetap Terapkan UU KPK

Jumat, 24 September 2021 – 09:05 WIB
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono. Foto: Andika Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan tentang pelabelan bagi pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dia juga menyebutkan bahwa Komnas HAM telah menyatakan bahwa benar ada pelabelan yang terdiri dari warna merah, kuning, dan hijau.

BACA JUGA: PMII Minta Semua Pihak Terima Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Komnas HAM, lanjut Giri, orang-orang dengan label merah memiliki indikator seperti menolak revisi undang-undang (UU) KPK dan menolak pimpinan lembaga antirasuah yang melanggar kode etik.

Meski menolak revisi UU KPK, Giri mengatakan semua pegawai tetap melaksanakan pekerjaan dengan menerapkan undang-undang yang disahkan pada 2019 itu.

BACA JUGA: SK Pemecatan Sudah Keluar, Kasihan, Pegawai KPK Tak Dapat Pesangon

"Begitu undang-undang itu dilaksanakan, disahkan, kami OTT pakai undang-undang yang baru," kata Giri dalam Podcast JPNN, Kamis (23/9).

Menurutnya, penolakan terhadap revisi undang-undang KPK itu adalah sikap konstitusi yang tidak perlu diadili hingga mendapatkan label merah.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Tersangka di KPK? Dave Laksono Mengajak Berdoa

"Kami tidak melawan tetapi sikap konstitusi kami, revisi dilakukan untuk melemahkan. Itu adalah (sikap, red) konstitusi yang dilindungi," ucap Giri.

Dia merasa konsekuensi dari sikap konstitusinya itu melebihi penjahat seperti teroris karena langsung diberhentikan KPK.(mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler