jpnn.com, BOYOLALI - Seorang oknum guru SD bernama Giri Ade Susanto (27) warga Dukuh Plumutan RT 09 RW 03 Desa Salakan Kecamatan Teras, Boyolali, Jateng, diduga menjadi kurir narkoba.
Satuan Narkoba Polres Boyolali masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA: Detik-detik Ninoy Karundeng Diculik, Dihajar, Diinterogasi dengan Kata-kata Mengerikan
"Oknum guru yakni Giri Ade Susanto, diduga menjadi kurir narkoba dan ditangkap di rumahnya Dukuh Plumutan RT 09 RW 03 Desa Salakan Boyolali, Senin (7/10), karena terbukti membawa sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram," kata Wakil Kepala Polres Kompol Donny Eko Listiyanto, di sela acara Kampung Anti-Narkoba di Boyolali, Selasa (9/10).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan dari masyarakat, yang akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras Boyolali.
BACA JUGA: Prabowo Tidak Sodorkan 3 Nama Calon Menteri, Tetapiâ¦
Petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi, dan ternyata benar pelaku langsung dibekuk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, menemukan sejumlah barang bukti salah satu sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram.
Petugas juga menemukan satu timbangan digital, sendok plastik, dua pipet kaca bekas pakai, dua sedotan satu buah gunting, isolasi, korek api, satu bendel plastik klip warna bening, handphone, karti ATM, powerbank bekas dimodifikasi untuk sabu-sabu, alat isab (bong), dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD-3642-AOD.
BACA JUGA: Soal Rencana Demo Mahasiswa Besar-besaran, Begini Kata Puan Maharani
Pengakuan pelaku, dia mengambil sabu-sabu di daerah kawasan Kartasura Sukoharjo, dari seseorang yang berinisial DN yang kini masih menjadi buron petugas. Pelaku mengaku mengambil barang atas perintah orang yang bernisial BW dari dalam Lapas Pati.
"Pelaku ini, mengaku disuruh mengantar barang sabu-sabu dari Kartasura ke Pati. Barang ini, diminta diletakan ke alun alun Pati, dengan upah sebanyak Rp1 juta setiap mengantar barang," ungkap Wakapolres.
Pelaku juga mengaku dua bulan sebelumnya juga pernah mengantar barang sabu-sabu seberat 10 gram dari Solo.
Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo