jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara tahap satu itu akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes
"Berkas tahap satu sudah kami kirim ke JPU, kami tunggu dari JPU seperti apa nanti, apa sudah lengkap atau belum," kata Kombes Yusri, Rabu (3/2).
Oleh karena itu, lanjut Kombes Yusri, Gisel dan Michael Yukinobu masih belum ditahan lantaran masih menunggu hasil keputusan dari JPU.
BACA JUGA: Michael Yukinobu Pengin Nikahi Kekasih Tahun Ini
Menurutnya, selama belum dijadwalkan untuk dilakukan persidangan, Gisel dan pria yang karib disapa Nobu itu masih wajib lapor.
"Status GA dan MYD tersangka, tetapi wajib lapor," jelas Kombes Yusri.
BACA JUGA: Kepada Rohimah, Kiwil Blak-blakan Mengaku Memimpikan Meggy Wulandari
Mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi masih menunggu arahan dari JPU.
"Nanti dari jaksa akan dikasih petunjuk apakah sudah lengkap atau perlu olah TKP," pungkas Kombes Yusri.
Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.
Dalam pengakuan kepada polisi, keduanya melakukan adegan terlarang itu di Medan, pada 2017 silam.
Keduanya tidak ditahan usai jadi tersangka, melainkan hanya harus menjalani wajib lapor setiap pekan. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh