jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan video syur 19 detik yang diperankan Gisella Anastasia alias Gisel dan pria berinsial MYD dikonsumsi untuk pribadi.
Di mana Gisel dan MYD merekam video tak senonoh itu bukan dalam status perkawinan.
Artinya kata Kombes Yusri tidak diperbolehkan merekam atau pun menyimpan hal yang bersifat pornografi.
"Dikonsumsi pribadi (motif Gisel, red). Sementara keterkaitan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu," ungkap Yusri, Rabu (30/12).
Video itu lantas viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
"Ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD," pungkas Yusri.
Adapun, video itu diambil saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Gisel jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Melanie Subono Bereaksi Begini
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama