Gisel tidak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Ini Alasannya

Senin, 04 Januari 2021 – 13:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus, Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel tidak menghadiri pemanggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketidakhadiran Gisel disampaikan kepada penyidik melalui kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Asusila, Adhietya Mukti: Kebenaran Akhirnya Terungkap

"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri, Senin.

Alasannya, lanjut Yusri, Gisel harus menjemput anaknya yang baru pulang liburan.

BACA JUGA: Menjajal Samsung Galaxy A02s: Ponsel Sejutaan dengan Performa Mumpuni

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri.

Sementara itu, untuk pemeran pria dalam video syur 19 detik, Michael Yukinobu De Fretes (MYD) hari ini dapat hadir untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: Kenakan Kemeja Putih, Nobu Tiba di Polda Metro Jaya, Gisel Mana?

Hingg saat ini MYD masih jalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (MYD) sementara masih dalam pemeriksaan. Tunggu saja nanti hasil pemeriksaannya seperti apa," ujar Yusri.

Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu kamar hotel di Medan pada 2017 silam.

Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara.

Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel sampai terjadi hal yang tak senonoh.

Adegan tidak senonoh itu direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler