Gisel Tidak Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur, Ini Alasannya

Senin, 04 Januari 2021 – 13:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus, Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com - AKTRIS Gisella Anastasia alias Gisel tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syurnya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (4/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang FPI di Rekening Hilang! TNI Turun Tangan, Para Guru Muda Cemas

"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri, Senin.

Ketidakhadiran Gisel itu disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya melalui surat dari kuasa hukumya.

BACA JUGA: Gisel dan MYD Tersangka Kasus Video Asusila, Adhietya Mukti: Kebenaran Akhirnya Terungkap

Sementara itu, untuk teman pria Gisel dalam video syur 19 detik, Michael Yukinobu De Fretes hingga saat ini masih jalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (MYD) sementara masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaannya seperti apa," ujar Yusri.

BACA JUGA: Gisel dan MYD Disebut Sebagai Korban, Begini Tanggapan Roy Marten

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Kepada penyidik, Gisel mengaku merekam adegan syur bersama MYD di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.

Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.

Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler