GKMS Bakal Buka Posko Pengaduan Netralitas Pemilu 2024

Kamis, 09 November 2023 – 07:55 WIB
Juru bicara sekaligus inisiator Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS), Rijal Ilyas menyatakan bakal melaksanakan deklarasi dan peresmian posko netralitas ASN. Foto: dok GKMS

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara sekaligus inisiator Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS), Rijal Ilyas menyatakan bakal melaksanakan deklarasi dan peresmian posko netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Hal itu disampaikan Rijal seusai rapat konsolidasi bersama gabungan Koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU

GKMS yang tergabung dari beberapa elemen, baik dari akademisi, mahasiswa, NGO, pegiat media sosial, wartawan hingga masyarakat akan mendeklarasikan posko pengaduan, untuk memantau dan melaporkan tindakan yang dirasa tidak netral.

"Kami bersama masyarakat dimulai dari pusat, dan ke depannya akan menyusul ditiap Provinsi hingga Kabupaten/Kota kedepannya akan membentuk posko pengaduan Netralitas bagi ASN, TNI dan Polri tersebut," katanya.

BACA JUGA: TNI AD Menyiagakan 115 Ribu Personel untuk Mengamankan Pemilu 2024

Dia berharap posko netraliras bisa turut berkontribusi pada Pemilu 2024 agar aman, tanpa gangguan apa pun.

"Demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, maka, netralitas menjadi suatu hal yang penting untuk disikapi dengan serius," tegas Rijal.

Inisiator GKMS Ridwan Darmawan mengatakan dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara, Aparatur Sipil Negara Bersama Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia harus netral.

"Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Ridwan.

Netralitas itu sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan agar setiap anggota Polri bersikap netral dalam politik.

"Aturan tersebut juga mengatur anggota Polri untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," tambahnya.

Adapun TNI, kata Ridwan, harus melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.

"Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz memaparkan potensi netralitas aparat pemerintah menjadi isu yang sangat kuat menjelang pemilu. Dia menyoroti pengangkatan para penjabat kepala daerah yang dinilainya masuk dalam kerawanan pemilu

Menurutnya, para ASN di desa-desa sangat memiliki pengaruh di masyarakat, sehingga keberadaan mereka juga harus diberikan porsi yang tepat untuk diawasi.

"Titik rawan itu akan terlihat ketika pemilihan dilakukan, bukan pada saat pendaftaran. Oleh karenanya perlu menjaga bersama semua kelompok masyarakat sipil," kata Kahfi.(mcr10/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler