Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU

Selasa, 07 November 2023 – 22:36 WIB
Irman Gusman beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Uda Irman Gusman pengin berurusan dengan Komisi Pemilihan Umum.

Pria Minangkabau Ketua DPD RI 2009-2016 itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

BACA JUGA: Irman Gusman Ajak Umat Islam Bela Buya Anwar dari Gugatan Panji Gumilang

Pemicunya lantaran Irman dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI, Pemilu 2024.

Tim kuasa hukum Irman sudah melayangkan pendaftaran. Di antara mereka ada advokat kondang Tommy S.S. Bhail.

BACA JUGA: DPD Pilih Irman Gusman Sebagai Ketua

Inti dari gugatan, penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dicap menyalahi aturan perundang-undangan.

Tommy berkata. Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.

BACA JUGA: LaNyalla Sebut Buku Irman Gusman Bisa jadi Inspirasi Penegakan Hukum

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya, Selasa (7/11) malam.

Salah satu kegiatan KPU (Provinsi Sumatera Barat) yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang patut dipidana ialah konpers pencoretan nama Irman dari DCT pada 31 Oktober 2023. Tim Irman menyebut itu menabrak prosedur.

Menurut mereka, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno penetapkan DCT, dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut kubu Irman, nama pria kelahiran Padang Panjang, 11 Februari 1962 ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023.

Irman juga disebut telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU. Lalu, kenapa tiba-tiba dicoret tanpa alasan?

Datuak Rajo Nan Labiah -gelar Irman, merasa sangat dirugikan, baik secara langsung maupun tak langsung, juga besar kemungkinan merugikan masyarakat Sumbar yang berniat memilih dia di Pemilu 2024.

Tim hukum menyebut kliennya telah kehilangan hak konstitutional untuk dipilih sebagai anggota DPD RI pada pesta politik tahun depan.

Ini dalil mereka:

'Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan pemilu, karena pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama termasuk, tetapi tidak terbatas pada penggalangan sukarelawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan konsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan.'

Apa yang dilakukan Irman sejauh ini bak hilang nilainya gara-gara KPU, yang dianggap tiba-tiba membatalkan pencalonan Irman.

Ada soal harkat, martabat, nama baik, dan kehormatan Irman dan calon pemilihnya yang dipertaruhkan.

Irman adalah tokoh yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa.

"Masyarakat pun kehilangan kesempatan memilih Irman Gusman, yaitu pemohon dalam sengketa ini, karena mereka telah menitipkan aspirasi kepada pemohon," kata Tommy.

Dengan berbagai faktor itu, maka dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk menetapkan keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat nama pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler