GM Bandara Tanjung Pinang Tersangka Korupsi

Kamis, 04 Juli 2013 – 15:37 WIB
JAKARTA -  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, berinisial IGMAA, menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial IBR yang merupakan salah seorang direktur di PT Jaya Konstruksi, Tbk.

Keduanya diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 7 miliar lewat proyek pembangunan gedung terminal Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Yakni pembangunan tahun anggaran 2009 yang menelan biaya sebesar Rp 50 miliar dan pembangunan tahun 2010 dengan anggaran Rp 40 miliar.

"Kita mendapat informasi dari Kejati Kepri bahwa diduga terdapat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama, yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif). Sehingga merugikan negara lewat PT Angkasa Pura II untuk sementara sebesar Rp 7 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Untung, atas dugaan ini Kejati Kepri telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sejak Rabu (3/7)  dengan  nomor penetapan, Print 194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tgl 03 juli 2013.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin di Indonesia Tidak Akan Ada Kudeta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler