GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 05 Oktober 2020 – 22:03 WIB
Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, DELISERDANG - Polrestabes Medan resmi menetapkan General Manager (GM) Hairos Waterpark, Edi Sahputra, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, kami putuskan General Manager-nya sebagai tersangka,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10) sore.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Dibekuk, Tak Butuh Waktu Lama, Terima Kasih, Pak Polisi

Kasus ini bermula pada tanggal 30 September, di mana video kerumunan orang dalam jumlah besar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 viral di media sosial.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi tempat wisata tersebut, guna mengambil keterangan pihak manajemen dan juga pihak terkait lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kesimpulan sementara pada waktu itu tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas.”

BACA JUGA: Oknum PNS KUA Pakai Sabu-sabu, Katanya Biar Lebih Pede Menasihati Calon Pengantin

“Kemudian, mengumpulkan orang dalam jumlah besar di kolam renang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di lokasi, juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang. Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” ungkap Irsan.

Pengakuan pihak manajemen Hairos, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka diskon. Semula, harga tiket masuk Rp45.000 lalu didiskon 50 persen menjadi Rp22.500.

BACA JUGA: Propam Dalami Keterlibatan Oknum Polisi Terkait Pesta Kolam Renang di Hairos Waterpark

Diskon tersebut diviralkan manajemen ke media sosial dan kemudian menarik minat masyarakat untuk datang beramai-ramai.

“Alasan manajemen melakukan diskon tersebut karena selama pandemi Covid-19 omset menurun. Setelah didalami, kebijakan diskon itu ternyata inisiatif dari GM (Hairos Waterpark),” terang Irsan.

BACA JUGA: Makam Pegawai Kejari Itu Dibongkar, Taufik Hidayat Ternyata Korban Pembunuhan, Bukan Bunuh Diri

Akibat perbuatannya, GM Hairos Waterpark dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.(ris/map/mbc)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler