GM Holywings Indonesia Berkata Tegas soal 6 Tersangka Promosi Miras

Rabu, 29 Juni 2022 – 11:26 WIB
General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan kepada wartawan di Holywings Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Selasa (28/6) malam. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Holywings Indonesia tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada enam karyawannya yang menjadi tersangka kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Pernyataan tegas itu disampaikan General Manager (GM) Holywings Indonesia kepada wartawan di Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/6) malam.

BACA JUGA: 6 Fakta Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan Janda, Alamak

"Enggak (memberikan pendampingan hukum) kayanya dari Holywings," kata Yuli.

Dia juga menyebut keenam karyawan itu sudah pasti dipecat dari Holywings Indonesia.

BACA JUGA: Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Ruhut Sitompul: Saya Salut, tetapi

Sebab, aturan di Holywings melarang karyawan menggunakan isu yang bersinggungan suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).

"Itu ada, kok, aturannya," tegas Yuli.

BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman keras atau miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu.

Enam orang karyawan yang menjadi tersangka itu terdiri dari direktur kreatif Holywings, desain grafis, hingga admin.

Kepada polisi, para tersangka mengaku nekat melakukan promosi tersebut demi menaikkan penjualan di beberapa outlet Holywings (HW).

"Motif dari para tersangka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Kombes Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6). (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler